Kiat Memilih Rumah Hunian

Rabu, 24 Agustus 2011



Mencari dan memilih perumahan seperti halnya mencari jodoh. Banyak hal yang perlu dipertimbangkan ketika memilih lokasi
Generasi tua suku Jawa sering kali menyamakan rumah dengan “pulung”, yakni anugerah bagi mereka yang memang berjodoh. Menurut kepercayaan mereka, orang yang membeli rumah, baik rumah baru maupun seken, berarti mendapat “pulung”.
Untuk bisa membeli rumah pun harus ada usaha tertentu dari orang yang bersangkutan karena rumah tidak tersedia begitu saja bagi mereka yang mampu membelinya.
Banyak pilihan
Karena membeli rumah harus “cocok” dengan pembeli, maka Anda yang berkehendak membeli rumah tentunya akan mencari rumah yang “cocok” dengan Anda.
Saat ini ada banyak sekali rumah yang ditawarkan penjual, baik yang berada di dalam kompleks perumahan maupun di luar kompleks perumahan. Rumah-rumah itu ditawarkan oleh banyak pihak, antara lain pengembang perumahan itu sendiri, broker properti, dan orang yang akan menjual rumahnya.
Melihat fungsi rumah sebagai tempat berlindung dan ditinggali selamanya, maka memilih rumah harus dilakukan dengan langkah hati-hati dan bijak. Dengan tawaran yang beragam, pilihan Anda menjadi lebih luas.
Dalam memilih rumah di perumahan, yang perlu diingat adalah faktor lokasi sebagai faktor utama dalam memilih rumah. Setelah mendapatkan lokasinya, baru Anda menentukan perumahan mana yang akan Anda pilih.
Agar tidak salah langkah dalam memilih perumahan, berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memilih rumah
A. Lihat siapa pengembangnya
Rumah sebagai unit properti—khususnya yang dibeli dengan kredit—akan melibatkan komitmen jangka panjang. Di sinilah unsur kepercayaan berperan penting dalam bisnis peroperti. Ketika Anda menyerahkan uang tanda “jadi” dan uang muka, berarti Anda percaya bahwa pengembang akan menjaga kepercayaan Anda.
Maka pertimbangkan pengembang yang bisa dipercaya ketika memilih unit properti di sebuah lokasi. Caranya? Cari informasi apakah pengembang yang bersangkutan dapat tepat waktu dalam membangun dan menyerahkan produknya (rumah) dalam proyek sebelumnya. Kalau perlu Anda mengecek apakah pengembang tersebut mempunyai cacat atau tidak dalam memenuhi janji pada saat serah terima rumah. Hal ini penting mengingat dalam beberapa kasus hukum juga terjadi bahwa pengembang tidak kunjung membangun rumah.
B. Lihat tema dan masterplan proyek perumahan
Dengan simulasi komputer, Anda dapat melihat brosur yang disodorkan pengembang dengan visualisasi yang dapat menggambarkan tema dan masterplan perumahan itu. Keduanya merupakan identitas proyek perumahan. Kalau tema dan masterplan-nya adalah kota taman, maka di lokasi itu tentunya tidak dibangun kawasan industri.
Pembangunan kawasan industri di sebuah wilayah mungkin akan membuat wilayah tersebut menjadi bising, tetapi peluang bisnisnya besar kalau harga properti di wilayah tersebut meningkat. Di sisi lain, kota taman mungkin menawarkan lingkungan hunian yang tenang, tetapi harga propertinya mungkin juga akan “tenang-tenang” saja. Oleh karena itu, cari lokasi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
C.Legalitas
Sebuah perumahan yang dapat dipertanggungjawabkan legalitasnya adalah bila perumahan tersebut telah memiliki Ijin Pemanfaatan Tanah (IPT). Ijin ini harus dikantongi oleh developer yang hendak mendirikan perumahan untuk dipasarkan. Pengurusan IPT biasanya diserahkan kepada seorang notaris yang ditunjuk oleh developer terkait.
Tugas notaris tersebut berupa survei kelayakan tanah untuk lokasi pendirian perumahan. Tanah yang bermasalah dengan hukum tentu sangat tidak direkomendasikan kepada developer. Selain itu, notaris juga harus menyelesaikan surat-surat yang terkait dengan persyaratan pembuatan IPT. Proses ini yang membuat notaris harus sering berinteraksi dengan Pemda setempat.
Sebuah perumahan yang telah mengantongi IPT dipastikan memiliki sarana-sarana yang telah disyaratkan. Diantaranya, perumahan tersebut memiliki fasilitas umum, fasilitas sosial, dan jalan lingkungan yang tidak buntu. Selain itu, bangunan rumah yang didirikan luas tanahnya tidak boleh kurang dari 120 m2. Sebagi konsumen yang cermat, Anda dapat menanyakan kelengkapan-kelengakapan tersebut sebelum memutuskan untuk membeli rumah. Atau bila Anda sekarang sudah tinggal di perumahan, Anda tentu dapat menilai sendiri apakah perumahan Anda sudah mengantongi IPT atau belum.
Sebuah developer yang telah memiliki IPT berarti sudah mendapatkan lampu hijau untuk merealisasikan pembangunan perumahan. Di kemudian hari pun, developer ini tidak perlu berkecil hati akan berbenturan dengan permasalahan hukum. Memiliki IPT berari perumahan tersebut sudah legal di mata hukum.
Lalu, apa keuntungan bagi Anda bila perumahan yang Abda pilih telah memiliki IPT? Tentu saja yang pertama adalah rasa aman. Anda tidak lagi dikejar-kejar kekhawatiran tentang legalitas sebuah rumah. Selain itu, sebagai konsumen, Anda akan mendapatkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) ketika Anda membeli rumah di perumahan tersebut. Sebuah IMB huga bisa membantu Anda bila hendak mengajukan pinjaman ke Bank. IMB merupakan salah satu kelengakapan yang ditanyakan oleh pihak bank. Selain itu, IMB juga memberikan keleluasaan bagi Anda. Artinya, Anda dapat menyertakan IMB bila hendak menjual rumah Anda kelak. Rumah yang dilengakapi IMB memiliki daya jual yang lebih tinggi dibandingkan yang tidak memilikinya.
Bagaimana denagn rumah yang tidak memiliki IMB? Mungkin Anda tengah menghadapi permasalahan semacam ini. Hingga sekarang Anda belum memiliki IMB. Berbagai alasan dikemukakan oleh developer terkait dengan tidak adanya IMB. Pada umumnya, pihak developer menyertakan PBB ketika menjual sebuah unit rumah. Namun tidak selalu dengan IMB. Untuk itulah, Anda harus cermat dan jeli mencari informasi terkait dengan hal ini. Karena, rumah tanpa IMB berarti tidak legal di mata hukum. Bila sewaktu-waktu terjadi permasalahan dengan perumahan tersebut, Anda tidak mendapat perlindungan hukum.

Adapun beberapa pertimbangan dalam memilih lokasi antara lain:
1. Nilai rumah
Fungsi rumah yang tercermin dari lokasi akan berefek pada harga jual. Semakin banyak fungsi rumah maka harganya semakin tinggi. Pertimbangan di sini adalah apakah harganya sudah mencerminkan nilai dan manfaat yang akan Anda peroleh. Alangkah sayangnya kalau Anda membeli rumah di lokasi dengan berbagai fasilitas tetapi Anda menghabiskan seluruh waktu di tempat kerja. Atau rumah yang Anda beli mahal, hanya ditempati sekali sebulan atau pada akhir pekan saja.
2. Jangan Jauh dari Tempat Kerja
Bisa dibayangkan apabila jarak rumah Anda jauh, berapa lama waktu yang Anda butuhkan setiap harinya untuk pergi-pulang dari rumah menuju tempat kerja Anda? Jarak yang jauh juga akan menambah pos pengeluaran keuangan Anda untuk konsumsi bahan bakar jika mengendari kendaraan pribadi.
3. Fasilitas pendidikan (sekolah)
Mempunyai anak atau tidak, Anda perlu peduli tentang masalah ini. Pasalnya, umumnya orang tua akan peduli masalah ini dan mereka memberi penghargaan pada kualitas sekolahan. Fasilitas sekolah harus dekat dengan tempat tinggal Anda. Jangan sampai putera-puteri Anda capai di jalan sehingga tidak bisa berkonsentrasi belajar. Selain itu, penghargaan atas mutu sekolah akan mempunyai dampak langsung pada nilai properti di sekitar sekolahan tersebut. Maka tidak heran kalau banyak pengembang membangun sendiri fasilitas pendidikan, atau bekerjasama dengan pengelola sekolahan swasta. Para pengembang menilai bahwa sebuah sekolahan di sebuah kawasan atau kompleks perumahan dapat menarik minat pembeli.
3. Jangan percaya pada Feng shui Rumah
Jika Anda sudah sangat hati-hati dan tahu cara memilih rumah dengan benar, maka kaidah feng shui tidak patur untuk dipercayai. Di samping itu Isalam dengan jelas melarang untuk percaya feng shui
4. Aspek perpajakan
Transaksi tanah atau bangunan merupakan obyek pajak. Selanjutnya sebagai pemilik tanah dan bangunan Anda akan dikenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Oleh karena itu pertimbangkan aspek perpajakan untuk mengetahui berapa besar pengeluaraan tambahan Anda baik pada saat membeli maupun untuk membayar pajak setiap tahunnya (PBB).
5. Perkembangan masa depan
Sebelum membeli, ada baiknya Anda mengetahui pola perkembangan baru atau renovasi besar yang akan atau sedang dilakukan di wilayah lokasi rumah tersebut. Hal ini untuk memprediksi pembangunan apa yang akan dilakukan di sekitar lingkungan lokasi rumah Anda. Untuk itu Anda dapat mengecek ke Dinas Tata Ruang Kota atau pejabat lain yang berwenang.
6. Resiko bencana
Apakah lingkungan lokasi rumah yang akan dibeli mudah terserang bencana banjir, kebakaran, atau tanah longsor? Jika rumah Anda masuk ke dalam lokasi yang rawan akan bencana, lebih baik Anda mengurungkan niat Anda untuk membeli rumah itu. Memang Anda dapat mengasuraikan rumah Anda untuk melindungi secara finansial dari bencana ini. Namun, Anda juga harus mempertimbangkan bagaimana mengatasi bencana secara emosional. Asuransi hanya meringankan penderitaan finansial dari kehilangan rumah, tetapi bagaimana meringankan perasaan Anda?
7. Tingkat hunian
Bila Anda membeli rumah yang lokasinya di dalam perumahan, perhatikan apakah semua rumah sudah terisi semua atau belum. Bila rumah-rumah di lokasi itu banyak yang kosong, harap Anda waspada. Bisa jadi kekosongan rumah terjadi karena lingkungannya kurang bagus atau karena ada potensi resiko tertentu. Maka, setidaknya pilihlah lokasi yang tingkat huniannya diatas 50%.
8. Dekat Tol Lebih Bernilai
Oleh pengembang, biasanya pertimbangan lokasi rumah digunakan sebagai “senjata” untuk memasarkan sebuah rumah. Hal ini dapat dilihat pada brosur penawaran yang dibagikan oleh pengembang saat menjual rumah barunya. Di setiap brosur, para pengembang pasti tidak lupa menulis kata-kata yang bernada optimis bahwa rumah yang ditawarkan dekat dengan berbagai fasilitas, seperti “Lokasi mudah dicapai. Hanya 5 menit dari gerbang tol”. Walaupun tatanan kalimatnya tidak sama, hampir semua pengembang menulis kalimat yang intinya menawarkan rumah dengan iming-iming lokasi yang mudah dijangkau.akses penghubung yang cepat dan praktis seperti jalan tol, sehingga dapat memudahkan warganya untuk menuju lokasi tersebut. Karena itu perumahan yang lokasinya berada dekat dengan jalan tol memiliki daya tarik lebih besar bagi konsumen, karena berarti perumahan tersebut lebih mudah dijangkau.
9.Faktor investasi
rumah juga digunakan sebagai sarana untuk investasi.
Jika Anda membeli rumah untuk berinvestasi, pertimbangan lokasi tidak kalah pentingnya. Pemilihan lokasi dapat menentukan hasil keuntungan yang bisa dicapai. Sebagai contoh kasus, di beberapa lokasi, kenaikan harga tanah dan rumah di suatu wilayah lebih tinggi daripada di wilayah lain. Tentu saja ada faktor lain yang menyebabkan kenaikan harga selain lokasi yang menguntungkan, seperti kondisi ekonomi secara umum dan laju pertambahan penduduk.
Agar bisa mendapatkan lokasi yang tepat, sebaiknya Anda meluangkan waktu yang memadai untuk mencari. Berpikiranlah terbuka untuk melihat tipe-tipe rumah idaman di beberapa lokasi sebelum menyempitkan pencarian ke lokasi tertentu. Selama mencari, Anda mungkin melihat puluhan atau bahkan ratusan unit rumah di pasaran. Gunakan hal ini sebagai peluang menemukan pilihan. Harga yang diminta penjual tidak selalu mencerminkan nilai sebuah rumah. Namun biasanya, rumah dengan nilai yang bagus lebih cepat laku. Sedangkan rumah yang sulit terjual seringkali ditawarkan dengan harga yang terlalu tinggi.
C. Bagaimana suplai air bersihnya
Masalah air bersih di Jakarta dan kota besar lain tetap menjadi persoalan klasik. Hingga kini masalah tersebut belum terpecahkan, meskipun telah ada perusahaan air minum daerah (PDAM)—beberapa di antaranya bekerja sama dengan perusahaan asing.
Pasokan air bersih ke rumah warga sering tersendat, bahkan macet sama sekali. Kualitas air juga menjadi bahan keluhan. Dalam hal ini, air sumur tampak menjadi solusi. Alasannya, air sumur bisa dibilang gratis, di luar ongkos listrik untuk pompanya. Namun, tidak selamanya air sumur baik. Kini semakin sering kita mendengar bahwa air sumur terkontaminasi air laut atau limbah industri. Kalau dikonsumsi selama bertahun-tahun bisa menganggu kesehatan.
Untuk itu, Anda harus menanyakan kepada pengembang, bagaimana pasokan air bersih di lokasi perumahan miliknya; apakah menggunakan air sumur atau air dari PDAM. Dan jangan lupa tanyakan juga ke tetangga sebelah, bagaimana kualitas air minumnya.
D. Kelengkapan fasilitas
Pada umumnya rumah di kompleks perumahan ditawarkan bersamaan dengan berbagai fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti seperti kolam renang, penampungan air, jaringan listrik, telepon, alat pemadam kebakaran, pengelolaan air limbah (sewage treatment plan), sarana ibadah, dan tempat kesehatan.
Fasilitas itu memenuhi kebutuhan konsumen akan fungsi rumah dan juga gaya hidup. Pemilihan yang seksama tentang tingkat ketersediaan fasilitas akan memberikan peluang lebih besar untuk memperoleh capital gain. Umumnya pengembang menghindari pembangunan fasilitas lengkap sejak awal karena berpotensi merugikan pengembang dengan mengeluarkan biaya tinggi di awal, dan kalau ada resesi biaya tersebut tidak kembali. Fasilitas yang lengkap sejak awal membuat pembeli membayar lebih besar.
Pembangunan fasilitas yang bertahap akan meningkatkan nilai properti sesuai dengan tingkat pengembangan fasilitasnya dan memberikan manfaat kepada pembeli pertama. Dengan kata lain, fasilitas yang belum lengkap dapat memberi peluang kenaikan harga rumah. Namun, faktanya menunjukkan bahwa banyak pengembang yang mengingkari janji untuk membangun fasilitas.
E. Kualitas
Tanpa adanya lembaga standarisasi seperti di negara maju, maka unit properti bisa dibangun dengan kualitas yang berbeda. Konon inilah salah satu kendala yang membuat bisnis efek beragun mortgage (mortgage-based securitization) sulit berkembang di Indonesia.
Dalam kaitan ini, maka penting bagi calon pembeli rumah untuk mempertimbangkan aspek kualitas, baik kualitas fisik rumah, jalan, dan lingkungan.
F. Lihat apakah pengembang menjalankan divisi manajemen estate (ME)
Selain membangun fasilitas, kondisi fisik lingkungan dapat juga mempengaruhi nilai jual rumah di kemudian hari. Oleh karena itu, cari informasi mengenai rencana pengembang jangka panjang terhadap kawasan yang dikembangkan. Kantong-kantong lahan kosong harus dijaga agar tidak tiba-tiba berkembang menjadi daerah kumuh karena pengembangan yang tidak disiplin.
Bagaimana langkah dan upaya pengembang agar harga rumah di kompleks tersebut tidak akan jatuh di kemudian hari, misalnya karena pemburukan lingkungan dan lain-lain. Hal ini bisa dilihat dari seberapa bagus divisi manajemen estate yang mengelola masalah-masalah seperti sampah, fasilitas, dan asosiasi pemilik.
G. Partisipasi warga
Meski bukan jaminan, kerjasama antarwarga dapat membuat sebuah kompleks perumahan lebih nyaman dan aman dihuni. Oleh karena itu, pada umumnya pengembang menggalakkan partisipasi pemukim untuk berperan serta dalam menangani kebutuhan lingkungan. Misalnya, mendukung dibentuknya home owner association, seperti RT dan RW di perkampungan yang nantinya akan menangani masalah yang ada di dalam perumahan secara swadaya. Namun kadang-kadang upaya mobilisasi yang diprakarsai pengembang tidak berjalan baik.
H.Lingkungan dan tetangga yang baik.
Lingkungan dalam hal ini termasuk warga juga yang akan menjadi tetangga juga haruslah dipilih yang baik. Karena jika lingkungan buruk dikhawatirkan akan dapat berpengaruh pada keluarga penghuni rumah.
Kalau Anda sudah mengetahui kondisi lingkungan sebuah perumahan dan memutuskan untuk membeli rumah di wilayah itu, yakinkan Anda juga melihat pilihan perumahan lain yang ada di wilayah tersebut.
Jika ingin mengeluarkan dana Rp 200 juta untuk sebuah rumah, lihat juga rumah yang ditawarkan lebih mahal yang ada di sekitarnya. Banyak perumahan dijual dengan harga di bawah harga permintaan. Bisa jadi Anda mungkin mampu mengeluarkan sedikit uang lagi untuk mendapatkan fasilitas yang jauh lebih tinggi nilainya.
Jika Anda mencari rumah dengan bantuan pialang properti, yakinkan Anda tidak mengabaikan rumah-rumah yang dijual oleh pemilik langsung (yang tidak dijual oleh agen/broker properti tersebut). Jika tidak, Anda mungkin kehilangan peluang memperoleh properti yang bagus.
Selamat berburu rumah untuk hunian Anda…:)
http://www.rumahjogja.com/?pg=berita_properti&id=320
(Oleh Jaka Eko Cahyono – Wartawan dan penulis buku)
disalin dari tabloid rumah oleh rumahkusorgaku.wordpress.com dengan sedikit perubahan.
BAGAIMANA JIKA MEMBELI RUMAH SECOND?
Agar Anda terhindar dari pembengkakan dana untuk perbaikan, saran-saran yang berguna bagi pihak yang ingin membeli rumah second.
  1. Pastikan pendanaan Anda memadai. Ini karena supaya Anda tidak meresikokan DP (down-payment) yang dapat hilang jika Anda tidak dapat menuntaskan pembayaran. Pendanaan tentu bisa dari uang Anda, uang bank (dalam bentuk KPR, KPA dsb) ataupun kombinasi dari keduanya.
  2. Lakukan survey yang menyeluruh ke wilayah yang Anda targetkan. Portal kami dapat membantu Anda melakukan langkah ini dengan memperhatikan properti mana saja yang tersedia di wilayah yang Anda inginkan.
  3. Lakukanlah survey ke lapangan untuk melihat kondisi fisik sesungguhnya dan lingkungan sekitarnya.
  4. Pastikan bahwa ruangan yang tersedia cukup bagi kebutuhan Anda.
  5. Perhatikan kondisi dinding di properti tersebut apakah lembab (mungkin bocor?), cat terkelupas. Jika ada gejala ini semua, Anda perlu memasukkan faktor ini ke dalam pertimbangan Anda.
  6. Perhatikan langit-langit ruangan untuk mencari tahu hal yang sama.
  7. Jika sebagian lampu-lampu tidak ada, pastikan dengan agen properti / agent property ataupun pemilik rumah apakah lampu-lampu tersebut akan dilengkapi oleh pemilik.
  8. Nyalakan beberapa peralatan listrik yang tersedia untuk memastikan bahwa listrik masih berjalan.
  9. Perhatikan apakah tempat colokan listrik sudah memadai.
  10. Perhatikan apakah telpon dan TV sudah ditaruh di posisi yang nyaman.
  11. Nyalakan keran air di berbagai tempat untuk melakukan pengecekan terhadap tersedianya air.
  12. Tekan tombol siram di WC untuk memastikan tidak adanya kemampetan.
  13. Perhatikan lantai dan tembok kamar mandi untuk melihat apakah ada kebocoran.
  14. Perhatikanlah di bawah wastafel untuk melihat ada tidaknya kebocoran.
  15. Perhatikan bau yang timbul dari udara dalam rumah dan gorden yang terpasang untuk merasakan apakah kondisi rumah terlalu lembab. Jika iya, cari tahulah penyebabnya.
  16. Perhatikan apakah lantai dan atap ada keretakan. Jika ada, jangan lupa catat ini dan diperhatikan baik-baik setelah membeli jika Anda tetap mengambil keputusan untuk membeli.
  17. Untuk peralatan-peralatan yang ada di dalam, lakukan klarifikasi dengan agen properti / agen t property atau pemilik apakah termasuk did alam penjualan properti. Dan jika iya, catatlah supaya tidak menjadi sumber perselisihan di kemudian hari.
  18. Jika Anda ingin mencari tempat yang tenang, jauh dari kebisingan, ada baiknya jika Anda kembali melakukan inspeksi di waktu yang lain di hari kemudian supaya Anda bisa mendapatkan gambaran yang lebih tepat.
  19. Jika kunci-kunci lemari, pintu serta lain-lain yang akan termasuk dalam penjualan ada yang hilang, dapatkanlah kepastian bahwa Anda akan memperoleh gantinya sebelum menuju penanda-tanganan Akte Jual Beli (AJB).
  20. Ketahuilah masalah-masalah tersembunyi dari sebuah rumah yang bisa menjadi bumerang bagi anda dikemudian hari. Hal pertama yang patut diketahui adalah usia “calon” rumah. Usia rumah akan menggambarkan sistem listrik yang digunakan, apakah rumah tersebut masih menggunakan cat yang mengandung timah – yang berbahaya bagi kesehatan – dan dapatmenggambarkan kekuatan pondasi rumah. Bila cat yang digunakan mengandung timah, sebaiknya segera ganti dengan cat baru.
  21. Pilihlah Notaris yang Anda percaya supaya Anda dapat tidur tenang karena mengetahui bahwa kepentingan Anda dijaga dengan baik menjelang penanda-tanganan Akte Jual Beli (AJB) dengan dilakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap kepemilikan properti tersebut sebelum pengalihan kepada Anda.
TERNYATA UNTUK MEMBELI SEBUAH RUMAH, ADA HAL PENTING YANG PATUT ANDA PERHITUNGKAN, DIANTARANYA ADALAH PAJAK PROPERTI.
Apakah Anda membeli rumah dengan carasendiri maupun melalui developer, pemerintah mengenakan sejumlah pajakpada kita. 

Bila kita membeli dari developer, biasanya pajak-pajak tersebut telahtermasuk dalam harga jual. Berapa besarnya tergantung pada jenis, nilai,luas, dan lokasi properti yang hendak Anda beli.

Berikut ini dapatkan informasi tentang apa saja pajak-pajak properti.

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)Besarnya Rp 10 persen dari nilai transaksi. Minimal nilai transaksi yangdipungut PPN adalah di atas 36 juta. PPN hanya dikenakan satu kali saatmembeli properti, baik dari developer maupun perorangan.

Jika membeli dari developer, maka pembayaran dan pelaporan dilakukanmelalui developer. Tapi jika membeli dari peroarangan, pembayarandilakukan sendiri setelah transaksi, selambat-lambatnya tanggal 15 bulanberikutnya dan dilaporkan ke kantor pajak setempat selambat-lambatnyatanggal 20 bulan berikutnya.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atastanah dan atau bangunan.

Pajak/bea ini dikenakan terhadap semua transaksi properti, baik propertibaru atau lama yang dibeli dari developer atau perorangan. Besarnya 5persen dari nilai transaksi atau NJOP (nilai jual objek pajak) atau manayang tertinggi setelah dikurangi dengan NJOPTKP (Nilai Jual Objek PajakTidak Kena Pajak). Nilai NJOPTKP ini berbeda-beda untuk setiapdaerah/kota.

3. Bea Balik Nama (BBN)Bea ini dikenakan untuk proses balik nama sertifikat properti yangditransaksikan dari penjual ke pembeli. Umumnya properti yang dibelimelalui developer BBN-nya diurus developer, sedangkan konsumen tinggalmembayarnya. Tapi bila properti dibeli dari perorangan, balik nama diurussendiri. Besarnya biaya BBN berbeda-beda di setiap daerah.

4. PPn Barang Mewah (PPnBM)PPnBM hanya dikenakan untuk properti yang dibeli dari developer danmemenuhi kriteria sebagai barang mewah. Properti yang masuk kategori iniadalah yang luas bangunannya lebih dari 150 m2 atau harga jual bangunannyalebih dari Rp 4 juta/m2. Besarnya PPnBM 20 persen dari harga jual yangdibayarkan saat bertransaksi. PPnBM tidak berlaku untuk transaksiantarperorangan.

5. Pajak Penghasilan (PPh)Pajak ini dikenakan kepada penjual perorangan. Besarnya 5 persen daritotal nilai transaksi, kecuali transaksi Rp 60 juta atau di bawahnyapenjual tidak dikenakan PPh. Khusus developer, pajak ini dibayarkanmelalui PPh tahunan.

6. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)PBB dipungut setiap tahun dan dikenakan kepada semua wajib pajak (pemilikproperti). Tagihannya dilayangkan pemerintah setiap bulan Maret, melaluiaparat desa setempat, dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang(SPPT). 

Pembayarannya harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah SPPTditerbitkan ke loket-loket terdekat yang disediakan, atau ke kantor-kantorbank yang ditunjuk pemerintah. Setelah melakukan pembayaran, buktipembayarannya sebaiknya disimpan. Kalau sampai batas waktu yang ditetapkanwajib pajak belum membayar, maka dia akan didenda 2 persen per bulanhingga maksimal 24 bulan. 

SEmoga bisa membantu bagi Anda yang hendak membeli rumah.

http://www.mail-archive.com/binusnet@yahoogroups.com/msg09605.htmlhttp://

0 komentar:

Total Tayangan Halaman

Entri Populer

Translate